Rabu, 06 November 2013

Cyber Crime dan contoh kasusnya


Cyber Crime
Secara istilah, cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak,dengan merugikan pihak lain.
Sekecil apapun bentuk damoak atau akibat yang ditumbulkan dari dampak p[enggunaan computer secara tidak sah atau illegal merupakan suatu kejahatan. Secara umum dapat disimpulkan sebagai perbuatan atau tindakan yang dilakukan dengan computer sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindakan pidana computer itu sendiri sebagai tindakan pidana
Hukum-hukum tentang Cyber Crime di Indonesia

Pasal 28 ayat 1 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 35 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik

Pasal 45 Ayat 2 :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 32 ayat 1 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Pasal 17 :
1. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.

2. Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 45 ayat 1 :
      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Contoh kasus kejahatan dunia Maya
Banyak kasus-kasus kejahatan dunia maya marak terjadi disekitar lingkungan tempat kita tinggal. Salah satu contohnya adalah permainan judi online yang sekarang-sekarang ini banyak terungkap. Berikut ini saya akan memberikan contoh kejahatan dunia maya yaitu judi online.


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Aparat Kepolisian Sektor Metropolitan (Polsektro) Tamansari, Jakarta Barat, mengungkap praktik judi melalui situs online beromzet Rp 200 juta per bulan di Warung Internet Jalan Mangga Besar Raya, Ahad dini hari.
"Petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat praktik judi tersebut," kata Kepala Polsektro Tamansari, Ajun Komisaris Besar Polisi Maolana di Jakarta.
AKBP Maolana mengatakan penyidik kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap dua orang yang diamankan, yakni Sum (41) dan Hen (34), sedangkan satu orang lainnya masih didalami peranannya.
Maolana menuturkan kedua tersangka diduga menyediakan sarana dan prasarana kepada pelanggan judi secara online dengan menjual kode rahasia untuk membuka kunci permainan judi online.
Para pelanggan membeli kode rahasia dari kedua tersangka, kemudian mendapatkan password dan mengikuti judi melalui salah satu laman internet.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa enam unit komputer, uang tunai Rp 10 juta, delapan unit telepon selular dan satu kartu anjungan tunai mandiri.
Para pelaku dijerat Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidanaa (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara kurang dari lima tahun.

http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/13/01/11/mggzb7-resmob-polda-bekuk-2-bandar-togel-dan-7-pelaku-judi-online

untuk informasi lebih lanjut bisa klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar