Cyber Crime
Secara
istilah, cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer
sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak,dengan merugikan
pihak lain.
Sekecil
apapun bentuk damoak atau akibat yang ditumbulkan dari dampak p[enggunaan
computer secara tidak sah atau illegal merupakan suatu kejahatan. Secara umum
dapat disimpulkan sebagai perbuatan atau tindakan yang dilakukan dengan
computer sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindakan pidana computer itu
sendiri sebagai tindakan pidana
Hukum-hukum tentang Cyber Crime di
Indonesia
Pasal 28 ayat 1 :
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 35 :
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik
Pasal 45 Ayat 2 :
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Pasal 32 ayat 1 :
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi,
melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik
publik.
Pasal 17 :
1. Penyelenggaraan Transaksi
Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
2. Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2. Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 45 ayat 1 :
Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Contoh kasus kejahatan
dunia Maya
Banyak kasus-kasus
kejahatan dunia maya marak terjadi disekitar lingkungan tempat kita tinggal.
Salah satu contohnya adalah permainan judi online yang sekarang-sekarang ini
banyak terungkap. Berikut ini saya akan memberikan contoh kejahatan dunia maya
yaitu judi online.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Aparat
Kepolisian Sektor Metropolitan (Polsektro) Tamansari, Jakarta Barat, mengungkap
praktik judi melalui situs online beromzet Rp 200 juta per bulan di Warung
Internet Jalan Mangga Besar Raya, Ahad dini hari.
"Petugas mengamankan tiga orang
yang diduga terlibat praktik judi tersebut," kata Kepala Polsektro
Tamansari, Ajun Komisaris Besar Polisi Maolana di Jakarta.
AKBP Maolana mengatakan penyidik
kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap dua orang yang diamankan, yakni
Sum (41) dan Hen (34), sedangkan satu orang lainnya masih didalami peranannya.
Maolana menuturkan kedua tersangka
diduga menyediakan sarana dan prasarana kepada pelanggan judi secara online
dengan menjual kode rahasia untuk membuka kunci permainan judi online.
Para pelanggan membeli kode rahasia
dari kedua tersangka, kemudian mendapatkan password dan mengikuti judi melalui
salah satu laman internet.
Selain menangkap tersangka, polisi
juga menyita barang bukti berupa enam unit komputer, uang tunai Rp 10 juta,
delapan unit telepon selular dan satu kartu anjungan tunai mandiri.
Para pelaku dijerat Pasal 303 Kitab
Undang-undang Hukum Pidanaa (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman
penjara kurang dari lima tahun.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/13/01/11/mggzb7-resmob-polda-bekuk-2-bandar-togel-dan-7-pelaku-judi-online
untuk informasi lebih lanjut bisa klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar