Kamis, 21 November 2013

polarisasi dalam internet


Polarisasi Dalam Internet
Internet (kependekan dari interconnection-networking) secara harfiah ialah sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP/IP) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia.
Berdasarkan perbedaan status, keadaan, kepribadian, dan kebiasaan para pengguna internet umumnya akan terbentuk kelompok-kelompok atau forum-forum yang memiliki tujuan masing-masing. Pengelompokan di internet juga dapat berasal dari fasilitas internet yang beragam seperti beragamnya layanan yang disediakan internet seperti fasilitas jejaring sosial, fasilitas streaming, fasilitas berbagi informasi, fasilitas unggah dan unduh, fasilitas jual beli, fasilitas cloud software, dan sebagainya. Hal tersebut dapat kita katakan sebagai sebuah polarisasi internet, yang daripadanya akan terbentuk kelompok-kelompok pengguna.
Sebagai contoh polarisasi yang diakibatkan oleh fasilitas internet adalah pembentukan kubu para pengguna. Misalkan anda adalah pengguna jejaring sosial dibawah.
Maka disadari atau tidak anda sudah ikut terpolarisasi dan menjadi bagian dari salah satu kelompok pengguna salah satu fasilitas jejaring sosial diatas. Karena tanpa disadari anda akan mengatakan hal seperti “Hai kamu sudah mendapatkan materi yang aku share di facebook” atau “Periksa tweet saya ya, mungkin kamu akan terkejut” dan anda akan mengatakan hal yang demikian hanya dengan orang yang memiliki akun di jejaring sosial yang sama karena tidak mungkin anda menyuruh orang yang hanya memiliki akun facebook untuk menanggapi tweet anda maupun sebaliknya terkecuali telah dilakukan proses sinkronisasi daiantara keduanya.
selain itu pun polarisasi dapat terjadi karena perbedaan layanan seperti :
1.      jejaring sosial
Disini user dapat berbagi informasi dan data pribadi maupun berbagi pengetahuan dengan teman yang menggunakan jejaring sosial yang sama. Seperti munculnya sekelompok peengguna facebook dan twitter.
2.      Streaming
Dengan fasilitas tersebut streaming user dapat berbagi video mereka, serta dapat mengomentari serta me-rating video sendiri maupun orang lain yang mengupload videonya ke situs streaming tersebut.
3.      Forum Komunitas Maya
Forum Komunitas Maya adalah proses polarisasi yang jelas terlihat, karena di dalamnya jelas terlihat sekumpulan orang dengan kesamaan tertentu seperti kesamaan tempat tinggal, status, hobi, serta kepribadian.
4.      Cloud Storage
Fasilitas cloud storage juga merupakan salah satu aspek yang terlibat dalam polarisasi internet. Beberapa user biasanya lebih memilih menggunakan beberapa situs storage lokal yang meminimalisasi waktu unduh dan unggah sementara yang lainnya memilih situs storage luar yang memiliki kapisatas besar.

5.      Surel
Surel atau surat elektronik adalah fasilitass penyedia surat-menyurat elektronik (e-mail). Walaupun terdapat kelompok pengguna dalam fasilitas surel, hal ini tidak menutup pengguna fasilitas surel provider lain berkomunikasi dengan kita.
6.      Blog
Dengan fasilitas blog, user dapat membagi informasi tentang berbagai hal kepada pembaca blog tersebut. Di internet terdapat beberapa situs yang menyediakan jasa penyediaan blog seperti Blogspot,WordPress,Ngeblogs dan sebagainya.
7.      Milist
Milist atau kependekan dari Mailing list memiliki fungsi sebegai penyedia kelompok diskusi online secara real time. Didalam milist terdapat kelompok-kelompok yang dibagi berdasarkan topic yang dibicarakan dalam kelompok
8.      Chatting dan Teleconference
Layanan chatting dan teleconference dapat digunakan user untuk mengobrol dengan user lain secara real time, bahkan dengan teleconference user dapat bertatap muka dengan user lain secara real time.
Dengan adanya polarisasi internet berdasarkan kegunaanya dapat terjadi pengelompokkan. Baik kelompok yang memiliki tujuan ataupun sebuah kelompok orang yang memiliki kesamaan nasib atau pilihan. Polarisasi internet bahkan dapat terjadi pada sekelompok orang yang secara tidak sadar menggunakan google sebagai search engine, memang tidak ada hubungan/ komunikasi antara mereka namun orang dapat memandang bahwa mereka adalah pengguna google atau “kelompok” orang yang menggunakan web browser google.
Selain itupun dalam dunia maya terdapat forum yang dimana setiap anggotanya menyadari mereka adalah bagian dari forum itu atau bagian dari kelompok itu. Contohnya adalah pengguna forum kaskus yang akan melabelkan setiap anggotanya sebagai kaskusers. Serta dalam kelompok tersebut biasanya terdapat suatu aturan yang tertulis maupun yang berupa tata krama yang merupakan aturan bagi kelompok tersebut dalam bertindak dan berbuat, seperti pelarangan memberikan komentar berbau SARA, flaming, atau spam di suatu thread (artikel)yang merupakan aturan tertulis serta kata sapaan “gan” atau “sis” yang digunakan anggota forum dalam berkomunikasi sesama anggota.

untuk melihat informasi selanjutnya lihat ke Helmy Munandar

 

Sumber :

Rabu, 06 November 2013

Cyber Crime dan contoh kasusnya


Cyber Crime
Secara istilah, cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak,dengan merugikan pihak lain.
Sekecil apapun bentuk damoak atau akibat yang ditumbulkan dari dampak p[enggunaan computer secara tidak sah atau illegal merupakan suatu kejahatan. Secara umum dapat disimpulkan sebagai perbuatan atau tindakan yang dilakukan dengan computer sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindakan pidana computer itu sendiri sebagai tindakan pidana
Hukum-hukum tentang Cyber Crime di Indonesia

Pasal 28 ayat 1 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 35 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik

Pasal 45 Ayat 2 :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 32 ayat 1 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Pasal 17 :
1. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.

2. Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 45 ayat 1 :
      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Contoh kasus kejahatan dunia Maya
Banyak kasus-kasus kejahatan dunia maya marak terjadi disekitar lingkungan tempat kita tinggal. Salah satu contohnya adalah permainan judi online yang sekarang-sekarang ini banyak terungkap. Berikut ini saya akan memberikan contoh kejahatan dunia maya yaitu judi online.


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Aparat Kepolisian Sektor Metropolitan (Polsektro) Tamansari, Jakarta Barat, mengungkap praktik judi melalui situs online beromzet Rp 200 juta per bulan di Warung Internet Jalan Mangga Besar Raya, Ahad dini hari.
"Petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat praktik judi tersebut," kata Kepala Polsektro Tamansari, Ajun Komisaris Besar Polisi Maolana di Jakarta.
AKBP Maolana mengatakan penyidik kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap dua orang yang diamankan, yakni Sum (41) dan Hen (34), sedangkan satu orang lainnya masih didalami peranannya.
Maolana menuturkan kedua tersangka diduga menyediakan sarana dan prasarana kepada pelanggan judi secara online dengan menjual kode rahasia untuk membuka kunci permainan judi online.
Para pelanggan membeli kode rahasia dari kedua tersangka, kemudian mendapatkan password dan mengikuti judi melalui salah satu laman internet.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa enam unit komputer, uang tunai Rp 10 juta, delapan unit telepon selular dan satu kartu anjungan tunai mandiri.
Para pelaku dijerat Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidanaa (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara kurang dari lima tahun.

http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/13/01/11/mggzb7-resmob-polda-bekuk-2-bandar-togel-dan-7-pelaku-judi-online

untuk informasi lebih lanjut bisa klik disini